Mau Sertifikasi Cair?
Perhatikan hal-hal berikut:
- SK Tunjangan Profesi (SKTP)
berlaku selama 6 bulan sesuai dengan masa pembelajaran satu semester.
- SKTP untuk pembayaran periode
Juli sd Desember 2014 mengacu pada data dapodik versi 3.00 ke atas untuk
masa pembelajaran semester 1 TA 2014-2015.
- Guru guru yang telah mendapat
SKTP dan dibayarkan tunjangannya untuk Triwulan 3 harus tetap menjaga
ke-valid-an datanya sampai akhir semester agar tunjangan Triwulan 4 tetap
dibayarkan
- Jumlah minimal peserta didik
sebanyak 20 orang per rombongan belajar (kecuali daerah khusus dan SLB)
sudah mulai diterapkan.
- Untuk Guru Sekolah Luar Biasa
harus memiliki sertifikat sebagai Guru Sekolah Luar Biasa (kode 800), jika
tidak maka tidak akan dibayarkan tunjangannya.
Comments
Post a Comment