PROGRAM TAHUNAN BK SMP DIPONEGORO
PROGRAM TAHUNAN
PELAYANAN BIIMBINGAN KONSELING
DI SMP DIPONEGORO
I.
Visi dan Misi SMP Diponegoro
Visi : Unggul dalam mutu santun dalam perilaku
Misi : menciptakan sumber daya manusia yang berilmu
pengetahuan dan berakhlak
mulia yang
berlandaskan iman dan taqwa
II.
Visi dan Misi BK di Sekolah
Visi : Memandirikan siswa dalam pengatasan masalah
Membentuk
kepribadian siswa yang berkarakter
Misi : memberikan
pelayanan kepada seluas-luasnya
Melatih
siswa menyelesaikan maslahnya sendiri
Melatih siswa
bertingkah laku baik
III.
Tujuan dan Sasaran
1.
Mewujudkan visi ddan misi sekolah
2.
Mewujudkan tugas perkembangan peserta didik usia SMP
3.
Memenuhi program kurikuler SMP termasuk di dalamnya arah peminatan peserta didik SMP
4.
Melaksanakan arah dan fungsi pelayanan bimbingan dan konseling
dalam rangka pengembangan potensi peserta
didik secara optimal
IV.
Fokus Pelayanan
Pelayanan bimbingan dan konseling didasarkan pada
kebutuhan pesert didik yang mencakup:
1.
Kebutuhan yang bersifat umum dalam rangka pemenuhan tugas
perkembangan peserta didik
2.
Kebutuhan yang bersifat spesifik sesuai dengan hasil need assesment yang diselenggarakan
secara khusus baik dalam menggunakan instrument tes dan non tes dan atau
instrument lainnya.
3.
Kebutuhan yang bersifat aktual sesuai dengan peristiwa
dan atau kondisi masyarakat terjadi yang berdampak tertentu terhadap peserta
didik
V.
Pelaksanaan Pellayanan
Pelayanan bimbingan dan konseling dilaksanakan dengan
materi berdasarkan kebutuhan peserta didik dengan mempertimbangkan :
1.
Fungsi layanan dan atau kegiatan pendukung BK
2.
Bidang pelayanan,
yaitu: bidang pengembangan
pribadi, sosial, belajar dan karir.
3.
Jenis layan dan atau kegiatan pendukung yang sesuai
dengan materi yang dimaksud
4.
Langkah-langkah layanan dan atau kegiatan pendukung yang
akan diselenggarakan dengan terlebih dahulu disusun rencana program layanan
(RPL) dan atau kegiatan pendukung (RKP)
5.
Disusunnya laporan pelaksanaan program yang mengarahkan
tindak lanjut pelayanan.
6.
Diselengggarakannya penilaian hasil layanan dalam bentuk
penilaian segera, penilaian jangka pendek dan penilaian jangka panjang.
7.
Disusunnya laporan pelaksanaan BK dalam waktu unit
tertentu,seperti mingguan, bulanan, semessteran dan tahunan.
Comments
Post a Comment