JUMLAH SISWA DALAM ROMBEL JADI SYARAT PENCAIRAN SERTIFIKASI
Peraturan Pemerintah no.74 tahun 2008 dalam peraturan ini memberi ketegasan tentang Guru dijelaskan bahwa Guru adalah Pendidik Profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar ,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi.
Begitu besar peranan Guru dalam terwujudnya SDM bangsa ini menuju kwalitas yang lebih baik pada PP 74 Tahun 2008 tersebut.
Dengan peranan hebat yang demikian Guru pun harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi yang lebih baik hingga memperoleh sertifikat pendidik yang dijadikan bukti formal seorang guru sebagai tanda tenaga yang benar-benar profesional.
Sertifikat Pendidik bagi guru yang telah sertifikasi, disamping bukti formal sebagai tenaga profesional dengan itu pula diberikan penghargaan atas bakti dan masa kerjanya serta kualifikasi nya dengan Tunjangan Profesi Guru yang pembayarannya sudah diatur sedemikian rupa.
Namun bukan hanya sekedar kualifikasi, sekedar berbakti atau sekedar memiliki disiplin ikhlas mengabdi dan memiliki kompetensi yang baik yang diakui secara Formal sebagai tenaga pendidik yang profesional untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru, ada hal lain yang entah mengapa harus dan wajib ditekankan kesemua Guru yang mengajar dari berbagai wilayah kota, desa, terkecuali daerah khusus, tentang Rasio Jumlah Siswa Rombel
Tak cukup hanya JJM 24 Jam, namun Rasio Jumlah Siswa Rombel juga kini diperhitungkan tak perduli Desa atau Kota hanya kecuali daerah Khusus atau daerah terpencil yang tak terkena aturan siswa pada rombel.
Meihat jumlah peserta didik dengan Rasio 20:1 atau 20 siswa dalam satu rombel bagi Guru SD sangat memberatkan bagi beberapa penerima sertifikasi, tak peduli dikota namun didesa dengan kategori tidak khusus banyak sekali jumlah siswa yang tidak memiliki kouta seperti itu.
Apa ini hukuman bagi penerima Tunjangan Profesi atau ada kesan menyulitkan bagi kaum Oemar Bakrie, hingga pada entri data dapodikdas dan server P2TK lewat info ptk jelas-jelas pula menerapkan sistem itu.
Kalau bicara lebih tepat ini kesannya adalah Hukuman karena pada Dapodikdas tahun ini diberi pengampunan jika tidak terpenuhi rasio tersebut.
Read more: http://kkgjaro.blogspot.com/2014/02/jumlah-siswa-jadi-syarat-tunjangan.html#ixzz3BJfFcZ6m
Begitu besar peranan Guru dalam terwujudnya SDM bangsa ini menuju kwalitas yang lebih baik pada PP 74 Tahun 2008 tersebut.
Dengan peranan hebat yang demikian Guru pun harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi yang lebih baik hingga memperoleh sertifikat pendidik yang dijadikan bukti formal seorang guru sebagai tanda tenaga yang benar-benar profesional.
Sertifikat Pendidik bagi guru yang telah sertifikasi, disamping bukti formal sebagai tenaga profesional dengan itu pula diberikan penghargaan atas bakti dan masa kerjanya serta kualifikasi nya dengan Tunjangan Profesi Guru yang pembayarannya sudah diatur sedemikian rupa.
Namun bukan hanya sekedar kualifikasi, sekedar berbakti atau sekedar memiliki disiplin ikhlas mengabdi dan memiliki kompetensi yang baik yang diakui secara Formal sebagai tenaga pendidik yang profesional untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru, ada hal lain yang entah mengapa harus dan wajib ditekankan kesemua Guru yang mengajar dari berbagai wilayah kota, desa, terkecuali daerah khusus, tentang Rasio Jumlah Siswa Rombel
Tak cukup hanya JJM 24 Jam, namun Rasio Jumlah Siswa Rombel juga kini diperhitungkan tak perduli Desa atau Kota hanya kecuali daerah Khusus atau daerah terpencil yang tak terkena aturan siswa pada rombel.
Meihat jumlah peserta didik dengan Rasio 20:1 atau 20 siswa dalam satu rombel bagi Guru SD sangat memberatkan bagi beberapa penerima sertifikasi, tak peduli dikota namun didesa dengan kategori tidak khusus banyak sekali jumlah siswa yang tidak memiliki kouta seperti itu.
Apa ini hukuman bagi penerima Tunjangan Profesi atau ada kesan menyulitkan bagi kaum Oemar Bakrie, hingga pada entri data dapodikdas dan server P2TK lewat info ptk jelas-jelas pula menerapkan sistem itu.
Kalau bicara lebih tepat ini kesannya adalah Hukuman karena pada Dapodikdas tahun ini diberi pengampunan jika tidak terpenuhi rasio tersebut.
Read more: http://kkgjaro.blogspot.com/2014/02/jumlah-siswa-jadi-syarat-tunjangan.html#ixzz3BJfFcZ6m
Comments
Post a Comment