CARA MENGAJUKAN NUPTK BARU

Cara pengajuan NUPTK baru bagi PTK yang belum terdaftar di sistem padamu kemdikbud agak rumit, harus mengikuti 3 prosedur yang sudah ditetapkan. Sedangkan PTK itu sendiri digolongkan menjadi dua, yaitu reguler dan pengawas.
Prosedur awal yang harus dilakukan adalah registrasi PTK level 1. Prosedur selanjutnya dengan cara melakukan registrasi PTK level 2. Sedangkan prosedur terakhir yaitu pengajuan nuptk baru itu sendiri.
Untuk lebih jelasnya, perhatikan prosedur pengajuan NUPTK baru bagi PTK reguler berikut.
Registrasi PTK Level 1
  • Cek apakah sekolah sudah terdaftar
  • Unduh formulir A5 disini
  • Isi formulir dan lengkapi berkas. Berkas yang harus dilampirkan:
    • 1 pas foto berwarna 4x6
    • 1 copy kartu keluarga
    • 1 copy ijazah SD
    • 1 copy ijazah pendidikan tertinggi
    • 1 copy SK Pengangkatan sebagai pegawai di sekolah induk
  • Tanda tangan dan stempel kepala sekolah induk pada formulir A5
  • Serahkan ke admin sekolah (biasanya operator dari staf tata usaha)
  • Tunggu proses validasi oleh admin
  • Terima tanda bukti registrasi PTK level 1 dari admin sekolah (Surat S02c)
  • Lanjutkan dengan proses registrasi PTK level 2
Registrasi PTK Level 2
  • Aktivasi akun dan login di http://padamu.siap.web.id
  • Isi formulir data rinci dan kuosioner EDS, serta melengkapi berkas yang diperlukan
  • Cetak pengajuan verval registrasi PTK level 2 (Surat S03c)
  • Serahkan ke admin sekolah
  • Tunggu proses validasi oleh admin
  • Terima tanda bukti registrasi PTK level 2 (S05a) dan Pakta Integritas (Surat S07a / S07b) dari admin sekolah
  • Tanda tangan pakta integritas oleh PTK dan kepala instansi PTK
  • Serahkan ke admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (bisa kolektif melalui operator sekolah)
  • Tunggu validasi dari admin Dinas
  • Terima tanda bukti penerimaan Pakta Integritas (Surat S08b)
  • Pantau status verval (bintang) di http://cari.padamu.siap.web.id
  • Lanjutkan dengan proses pengajuan NUPTK baru
Pengajuan NUPTK Baru
  • Login menggunakan akun individu di http://padamu.siap.web.id
  • Pilih menu pengajuan NUPTK baru
  • Cetak Surat Pengajuan NUPTK baru (S06a/S06b/S06c/S06d/S06e/S06f)
  • Serahkan ke admin Dinas Pendidikan
  • Admin melakukan pengecekan kelengkapan berkas (baca: persyaratan pengajuan nuptk baru 2014)
  • Admin melakukan pencarian data berdasar kode ajuan
  • Admin mencetak tanda bukti penerimaan berkas ajuan NUPTK baru (Surat S09)
  • Admin menyerahkan tanda bukti ke PTK
  • Admin mengirim berkas ke admin LPMP
  • Admin LPMP mencari kode berdasar kode ajuan, melakukan verifikasi dan validasi data PTK terhadap persyaratan NUPTK
  • Jika pengajuan disetujui, dibuat NUPTK baru untuk PTK dan mencetak tanda bukti penerbitan NUPTK (Surat S11)
Sumber: Padamu Negeri Kemdikbud

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mengatur Mapel Agama di E-Rapor

osis smkmw

TEMA MATERI PELAYANAN BK