TATIB

 BAB. I
  1. Jam belajar masuk pagi dari pukul 07.15 s.d 12.30 WIB.
  2. Setiap peserta didik harus sudah berada disekolah 15 menit sebelum pelajaran dimulai dan bagi petugas piket harus hadir 30 menit sebelum pelajaran dimulai.
  3. Semua peserta didik tanpa terkecuali diwajibkan melaksanakan literasi/membaca buku sebelum pelajaran dimulai selama 15 menit pada hari Selasa, Rabu, Kamis dan Sabtu.
  4. Semua peserta didik diwajibkan melaksanakan Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) pada hari Jum’at pada pukul 07.30 sampai dengan pukul 08.10 WIB.
  5. Peserta didik yang datang terlambat diperkenankan mengikuti pelajaran dikelas setelah mendapat izin dari guru piket, wali kelas, wakil kepala sekolah atau kepala sekolah.
  6. Peserta didik yang berhalangan untuk mengikuti pelajaran oleh karena sesuatu hal, harus memberitahukan kesekolah, secara tertulis oleh orang tua/wali peserta didik yang bersangkutan.
  7. Peserta didik yang tidak mengikuti pelajaran selama 3 (tiga) hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan sah, maka orang tua/wali siswa akan dipanggil oleh sekolah.
  8. Bagi orang tua/wali siswa yang mendapat surat panggilan dari sekolah harus hadir disekolah dan jika tidak hadir akan dilakukan pemanggilan kedua dan jika pemanggilan kedua tidak hadir dilakukan pemanggilan ketiga dan jika pemanggilan ketiga tidak hadir maka anak yang bersangkutan akan dipulangkan secara tidak hormat sampai orang tua siswa yang bersangkutan hadir di sekolah. 9.Peserta didik yang tidak dapat mengikuti pelajaran selama 3 (tiga) hari berturut-turut karena sakit, maka yang bersangkutan harus melampirkan surat keterangan sakit dari dokter atau pihak yang berhak membuat surat keterangan.

 BAB. II

  1. Setiap siswa tidak diperkenankan meninggalkan sekolah atau pelajaran tanpa seizin guru piket, wali kelas, wakil kepala sekolah atau kepala sekolah.
  2. Setiap siswa tidak diperkenankan meninggalkan kelas selama jam pelajaran, kecuali ketua kelas atau petugas (piket kelas) untuk mempersiapkan alat-alat pelajaran.
  3. Setiap siswa tetap berada di dalam kelas selama jam belajar walaupun guru tidak ada.
  4. Waktu istirahat, pelajar tidak diperkenankan berada didalam kelas.
  5. Setiap siswa diharuskan menyediakan semua perlengkapan untuk belajar seperti buku pelajaran, buku tulis, alat tulis dan lain-lain yang berhubungan dengan pelajaran.
  6. Setiap petugas piket kelas harus bertanggung jawab terhadap kebersihan, kerapihan dan persiapan sarana dalam waktu belajar.
  7. Siswa yang tidak mengikuti pelajaran sebanyak 24 hari per tahun tanpa ada pemberitahuan atau izin dapat dikeluarkan dengan tidak hormat.
  8. Setiap siswa harus mengerjakan tugas-tugas yang diberikan guru, seperti mengerjakan pekerjaan rumah, prakarya dan lain-lain yang berhubungan dengan pelajaran dan pendidikan.

 BAB. III

  1.  Setiap siswa diharuskan mengenakan pakaian seragam sesuai dengan yang ditetapkan dari sekolah : a.Kemeja berwarna putih berlengan pendek dan pakai kerah dan sebuah saku pada dada kiri. b.Celana/ rok berwarna abu abu, bagi anak laki-laki tidak boleh sempit, untuk anak wanita menutup lutut, untuk anak laki-laki 2 cm di atas lutut. c.Ukuran dan potongan celana dan rok harus sesuai dengan yang telah ditetapkan sekolah. d.Hari Senin dan Selasa berpakaian putih, bawah berwara abu abu dan lengkap dengan dasi, topi dan atribut lainnya. e.Topi yang dipakai harus ada atribut SMK Mardi Wacana. f.Setiap hari Rabu dan Kamis berpakaian batik, dibawah berwarna biru. g.Untuk setiap hari Jum’at berpakaian olah raga lengkap. h.Setiap hari Sabtu berpakaian pramuka. i.Celana tidak boleh bersaku luar.
  2. Berpakaian olah raga sesuai dengan ketentuan dari sekolah.
  3. Selama menjadi siswa SMK Mardi Wacana tidak diperkenankan memasuki halaman sekolah tanpa memakai seragam lengkap.
  4. Pakaian harus bersih dan rapi.
  5. Baju ( kemeja) harus dimasukkan ke dalam celana atau rok.
  6. Bersepatu warna hitam bergaris putih sampai mata kaki, tali sepatu berwarna putih, kaos kaki berwarna putih dan tidak ber-hak tinggi.
  7. Siswa tidak boleh memakai jacket dilingkungan sekolah.
  8. Setiap pelajar dilarang memakai perhiasan emas dan membawa uang banyak, memakai gelang, cincin dengan model apapun dan sabuk (ikat pinggang) yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan, membawa Hanphone (HP) wolkman, membawa senjata tajam, senjata api, hal-hal yang bersifat pornografi dan lainnya yang dapat membahayakan diri dan orang lain ke sekolah. Apabila tertangkap tangan akan disita oleh pihak sekolah.

 BAB. IV

  1. Setiap siswa harus menjaga kebersihan dan merawat kesehatan diri sendiri.
  2. Setiap siswa ikut bertanggungjawab atas kebersihan kelas, gedung dan perkarangan sekolah. 
  3. Setiap siswa putra harus berambut pendek ( maksimal 2 cm bagian atas), rapi dan sopan.
  4. Setiap siswa putri tidak diperkenankan memakai make-up seperti orang dewasa.
  5. Setiap siswa tidak diperkenankan berkuku panjang /diberi warna
  6. Setiap siswa tidak berbuat coret-coret berbentuk apapun dimeja, didinding sekolah, tembok sekolah ataupun dimana saja.
  7. Setiap siswa dilarang membawa sampah plastik dan membuang sampah bentuk apapun di lingkungan sekolah.

BAB. V

  1. Siswa yang memakai sepeda, sepeda motor datang ke sekolah diharuskan turun ketika memasuki halaman sekolah.
  2. Sepeda motor harus ditempatkan pada tempat yang telah ditentukan dan sepeda motor harus dikunci.
  3. Sepeda motor, kunci motor, helm dll apabila terjadi kehilangan sekolah tidak bertanggung jawab. 
  4. Setiap siswa dilarang berada di areal parkir kendaraan kecuali pada saat datang dan pulang.
  5. Setiap siswa dilarang menggunakan motor knalpot racing yang dapat mengganggu lingkungan sekolah.
  6. Setiap siswa dilarang merokok, minuman keras, menggunakan narkoba, obat-obatan terlarang baik disekolah maupun diluar sekolah.
  7. Setiap siswa dilarang mengambil milik orang lain dan jika menemukan sesuatu di lingkungan sekolah diharapkan melaporkan ke pihak sekolah.
  8. Setiap siswa dilarang melakukan tindak kekerasan, pemerasan, pelecehan, asusila dan tindakan yang dapat merendahkan atau merugikan orang lain.
  9. Semua siswa diwajibkan menghormati orang tua, orang yang lebih tua, pimpinan sekolah, guru dan pegawai dengan sikap dan perkataan, perbuatan dan kelakuan yang sopan.
  10. .Semua siswa disarankan untuk berjabat tangan dengan guru dan staf dan sesama siswa baik memasuki lingkungan sekolah maupun pulang sekolah.
  11. .Setiap siswa diwajibkan mematuhi dan melaksanakan perintah dan petunjuk dari pimpinan, sekolah, wakil kepala sekolah, guru dan pegawai.
  12. Setiap ada kejadian dan masalah siswa tidak diperkenankan mengikutsertakan orang dari luar sekolah untuk penyelesaiannya.
  13. Setiap ada kejadian dan masalah yang menyangkut diri siswa diharuskan melapor ke guru piket, guru, wakil kepala sekolah atau kepala sekolah untuk mendapat penyelesaian.
  14. Dilarang bersiul, berkata tidak sopan, berteriak keras, tertawa berlebihan pada waktu belajar.
  15. Dilarang memukul meja atau berkendang didalam kelas atau diluar kelas.
  16. Bagi siswa yang dengan sengaja merusak/menghilangkan sarana sekolah seperti meja, kursi, kaca jendela, pintu, alat-alat olah raga dan seni, buku, alat labor, komputer, maka wajib mengganti sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

BAB. VI

  1. Kerjasama sekolah, komite orang tua siswa dan lembaga-lembaga yang berhubungan dengan dunia pendidikan setiap siswa wajib melaksanakannya.
  2. Setiap pungutan uang untuk keperluan apapun tidak diperkenankan tanpa persetujuan Komite Sekolah
  3. Keuangan dalam perayaan/darmawisata ditanggung oleh pelajar.

 BAB. VII

  1. Setiap kelas harus memilih ketua/wakil ketua kelas/bendahara/petugas 9K dan pengurus kelas dan bertanggungjawab terhadap kelas masing-masing.
  2. Setiap pelajar memiliki hak untuk memilih atau dipilih sebagai anggota OSIS yang pemilihannya dibimbing oleh pembina OSIS dan dilaksanakan secara demokratis.
  3. Setiap program kerja OSIS atau kegiatan lainnya harus lebih dahulu berkonsultasi dengan guru Pembina OSIS dan baru syah dan dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Sekolah.
 BAB. VIII
  1.  Upacara Bendera atau Hari-hari Besar Nasional a.Setiap siswa wajib mengikutinya disekolah atau tempat-tempat yang ditetapkan oleh sekolah. b.Setiap sekolah wajib ikut serta menertibkan jalannya upacara sehingga dapat berlangsung denga tertib, hikmat dan lancar. c.Siswa yang terlambat dan berhalangan mengikuti upacara harus memberikan keterangan atau alasan yang jelas. d.Siswa yang mendapat giliran sebagai pelaksana upacara dan lain-lain, siswa tersebut harus melaksanakan dengan tanggung jawab penuh untuk terlaksananya upacara dengan sebaik-baiknya.
  2. Kegiatan Ekstrakurikuler a.Setiap siswa yang telah terdaftar atau ditunjuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler wajib mengikuti dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya. b.Setiap siswa wajib menjaga nama baik sekolah dimanapun berada c.Patuh dan taat kepada bimbingan atau pimpinan dan pelatih kegiatan ekstrakurikuler tersebut.

BAB. IX

Bagi pelajar baik sengaja maupun tidak sengaja megabaikan peraturan atau tata tertib ini akan ditindak hukuman ini selaras dengan pelanggaran dapat berupa :
  1. Peringatan
  2. Kerja bakti untuk sekolah
  3. Discorsing
  4. Dikembalikan kepada orang tua

BAB. X

Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib /peraturan ini akan diumumkan kembali.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mengatur Mapel Agama di E-Rapor

osis smkmw

TEMA MATERI PELAYANAN BK